Saat Bharada E Ragukan Kesaksian Ahli Balistik

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meragukan kesaksian yang disampaikan saksi ahli balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Arif Sumirat.

Keraguan itu kata Bharada E muncul saat Arif membeberkan hasil identifikasi terkait selongsong peluru hingga amunisi di rumah dinas Ferdy Sambo sekaligus TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

Mulanya, hakim bertanya lebih dulu ke Bharada E mengenai tanggapannya atas kesaksian dari saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid dan saksi ahli balistik Arif Sumirat.

"Bagaimana tanggapan terdakwa Richard Eliezer atas keterangan ahli, apakah benar semua, salah semua atau tidak tahu menahu?" tanya hakim kepada Bharada E.

"Saya rasa untuk keterangan ahli poligraf cukup benar Yang Mulia, karena walaupun pada saat itu saya juga belum beristirahat sampai pagi begadang tapi dalam pemeriksaan saya sudah menjawab dengan jujur Yang Mulia," ujar Bharada E.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk ahli balistik Yang Mulia, saya agak meragukan Yang Mulia karena banyak kejanggalan-kejanggalan hasil dari ahli sampaikan contohnya selongsong peluru beserta amunisi yang bisa diidentifikasi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, saksi ahli balistik, Arif Sumirat mengungkap ada 10 selongsong peluru yang diperoleh dari TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Arif, sepuluh selongsong peluru itu diidentifikasi dan hasilnya diketahui berasal dari dua senjata api yang berbeda. Sebanyak delapan selongsong peluru berasal dari senjata api Glock dan dua lainnya dari senjata api jenis HS.

"Kami menerima 10 selongsong peluru dan kami identifikasi, dicurigai ini ada dua senjata Yang Mulia. Dari 10 selongsong itu kami membandingkan dari anak peluru hasil uji balistik. Hasilnya, delapan selongsong dari glock yang sama dan dua lainnya dari HS," ungkap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, hakim bertanya apakah Arif mengetahui sudut dan arah tembakan dari 10 selongsong peluru tersebut.  Lalu, Arif menyebut arah tembakan itu berasal dari tiga tempat berbeda. 

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Siap Yang Mulia, untuk di dinding ada 5. Kemudian di lantai depan gudang ada tiga perkenaan tembakan dan di list plafon sampai lemari itu ada dua," bebernya.

"Ini arah tembakan kan tadi dibilang ke dinding ada 5. Maksudnya dinding mana?" tanya hakim.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Dinding bordes di tangga," kata Arif.

"Lurus tangga?" tanya hakim lagi.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

"Siap," jelas Arif.

Dengan penjelasan Arif, hakim kemudian bertanya apakah bisa menyimpulkan titik atau posisi orang yang menembak dari arah peluru.

"Itu bisa enggak disimpulkan posisi orang menembak itu dari titik yang sama atau berbeda arah pelurunya?" tanya hakim.

"Pada saat foto pigura dipasang di posisi, jadi di dinding itu ada foto. Pada saat TKP, foto tidak ada, kemudian foto dipasang kembali di rekonstruksi, kemudian ada dua lubang perkenaan di pigura dan di tembok. Sehingga setelah di pasang, dari pigura bisa ditarik garis sehingga dapat menemukan dimana posisi menembak," ungkap Arif.

"Posisi tembaknya sama?" tanya hakim memastikan.

"Siap," tegas Arif.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya