Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Etik Bharada E hingga Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap sejumlah anggota yang diduga melakukan pelanggaran. 

2 Jenderal Diperintahkan Kapolri untuk Turun Langsung ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa.

"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," ujar Listyo Sigit Prabowo, dikutip Kamis 15 Desember 2022.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Sigit mengatakan penuntasan sidang KKEP itu dilakukan baik proses di internal Polri, maupun yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

"Jadi, semuanya berjalan," kata jenderal bintang empat tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara apel Kasatwil 2022

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Keempat anggota Polri itu belum disidang etik hingga hari ini meski sudah menyandang status tersangka, terdakwa, dan terpidana. Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Napoleon terlibat suap kasus terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dan Prasetijo terlibat pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Kasus keduanya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun tak kunjung disidang etik hingga saat ini.

Begitu pula, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang menjadi tersangka kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu belum disidang etik.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bharada E diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya