Pengundian Nomor Urut Parpol di KPU Dijaga 2.547 Aparat Keamanan
- vivanews/Andry Daud
VIVA Nasional – Sedikitnya ada 2.547 personel gabungan diterjunkan guna mengawal pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam ini 14 Desember 2022.
Jumlah aparat keamanan yang diturunkan tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
"Ini masih sedang berlangsung kami turunkan personel 2.547 personel kami siapkan sejak dari tadi pagi," ucapnya kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengatakan, pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sekira pukul 19.00 WIB.
Dia mengaku telah mempersiapkan berbagai upaya rekayasa dan konsep pengamanan. Kata dia, ada akses yang tidak boleh dimasuki oleh kendaraan, termasuk kantong parkir dari simpatisan massa yang hadir di sana.
"Tentu ada titik-titik yang memang nanti dibatasi. Undangan yang bisa masuk ke dalam terbatas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan ada 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022. Adanya 17 partai yang berhak ikut Pemilu 2024, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024. Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024,” kata Hasyim.
17 partai politik nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).