Wakapolri: 87 Persen Masyarakat Indonesia Tahu Kasus Ferdy Sambo

Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si.
Sumber :

VIVA Nasional – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Gatot Eddy Pramono mengatakan sebanyak hampir 87 persen masyarakat Indonesia tahu kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Hal tersebut diungkap oleh Komjen Gatot saat menghadiri rapat evaluasi dengan kepala satuan wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia pada Rabu 14 Desember 2022. Rapat tersebut bertempat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

"Saya baca dalam suatu penelitian peristiwa Sambo itu hampir 87 persen masyarakat Indonesia tahu peristiwa itu," kata Komjen Gatot dalam keterangannya.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Komjen Gatot menambahkan ingatan masyarakat Indonesia itu tidak akan hilang tentang kasus pembunuhan tersebut. Terlebih kata dia, kini kasus Ferdy Sambo itu sudah masuk dalam ranah persidangan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Sehingga kalau sekali lagi dilakukan penelitian apalagi hari-hari ada sidang terus masyarakat akan ingat, ingatan masyarakat itu tidak hilang," katanya.

Komjen Gatot berharap agar persidangan tersebut dapat rampung dengan segera. Dengan demikian, lanjut dia, hasil survei kepercayaan masyarakat kepada Polri akan lebih meningkat.

"Makanya saya berharap mudah-mudahan sidang ini cepat selesai, nanti surveinya lebih bagus mungkin sekarang bulan Desember, nanti bulan Maret itu sudah enggak ada sidang lagi, surveinya nanti tunggu lagi, harapan kita," ucap dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya