Kuasa Hukum Sambo Cecar Ahli Poligraf soal Pertanyaan Titipan Penyidik

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid mengatakan bahwa hasil poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbohong.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Kendati demikian, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menanyakan hasil tersebut kepada Aji. Pasalnya, pertanyaan saat pemeriksaan menggunakan alat poligraf, kata Arman, merupakan pertanyaan titipan dari penyidik Polri kala itu.

"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat tes poligraf itu ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?," kata Arman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Lantas, hal tersebut membuat Arman menanyakan relevansi pertanyaan itu kepada Aji. Kala itu, penyidik menitipkan sebuah pertanyaan untuk tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah ahli langsung menerima saja dan menanyakan kepada penyidik ini relevansinya darimana? Yang dititipin? Ini dari berdasarkan dari ahli profesional. Nanya enggak ke penyidik relevansinya ada gak?," kata Arman.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Jadi mohon izin bapak, berkaitan dengan pertanyaan atau isu memang kita diskusi dengan penyidik. Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu kurang karena bukan kewenangan kami," tutur Aji.

Selanjutnya, Arman pun merasa heran mengapa pertanyaan titipan dari penyidik itu semuanya berbeda untuk setiap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi dari isu-isu yang ada ini ada titipan pertanyaan buat si a ini buat si b. Baik saya tanya lagi. Pak jaksa sudah nanya hasil dari terindikasi, terindikasi jujur. Itu kok pertanyaannya beda-beda memang itu titipan pertanyaan penyidik untuk si a misalnya begini," ucap Arman.

"Siap, jadi itu untuk isu yang sedang ini jadi kita tanyakan," jawab Aji

"Saya tanya ke penyidik bahwa ini bukan persetujuan untuk pak Ferdy Sambo tidak, ibu Putri ini pertanyaannya ini si ini," kata Arman.

"Saya mau tanya, kenapa waktu itu tidak ditanyakan hal yang sama kepada Richard, Ricky dan Kuat. Apakah saudara melihat Pak Sambo menembak kenapa saudara tidak usulkan ke penyidik supaya jelas perkara ini," kata Arman

"Itu bukan kewenangan saya," jawab Aji

Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong

Hasil Polygraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Indikasi itu terkuak dari hasil tes poligraf atau kebohongan yang dijalani Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Aji saat dihadirkan menjadi saksi untuk lima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Mulanya, Aji menjelaskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemeriksaan tes poligraf akan semakin mudah jika terperiksa memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Sebab, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang membuktikan orang tersebut semakin kooperatif.

"Semakin mudah dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau pemeriksaan poligraf, semakin tinggi tingkat pendidikannnya semakin mudah, karena semakin kooperatif," ujar Aji di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Lebih lanjut, JPU kemudian menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan Aji dalam tes poligraf tersebut. Ia juga turut menanyakan skor tes poligraf untuk para terdakwa.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU ke Aji.

"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilainya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.

"Mohon izin untuk Pak FS nilainya minus 8," ungkap Aji.

"Kalau terdakwa Putri?" ujar JPU.

"Mohon izin, minus 25," tutur Aji.

Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yag muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Aji lantas membeberkan jika skor 'plus' maka terperiksa terindikasi jujur, sedangkan untuk skor 'minus' maka terindikasi berbohong.

"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya