Polri Pulangkan Dua Buronan Interpol Kasus Penipuan ke Ceko
- Antara
VIVA Nasional – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan menyerahkan 2 buronan yaitu Cyril Stiak dan Stefan Durina ke negara Ceko.
Satake mengatakan penyerahan 2 buronan tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama kepolisian Negara Republik Ceko. Kedua buron tersebut telah diberangkatkan dan dikawal oleh anggota kepolisian.
"Kedua subjek tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 (empat) anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali berangkat menuju Prague, Rep. Ceko," ujar Satake dalam keterangan resminya, Rabu 14 Desember 2022
Satake menambahkan kedua buronan tersebut berangkat menuju Ceko menggunakan pesawat Qatar Airways pukul 24.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Mereka berdua berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Satake.
Sebelumnya diberitakan, Polri berhasil tangkap buronan Interpol yang merupakan warga asal Republik Ceko di Bali. Buronan yang dicari sejak tahun 2019 tersebut bernama Cyril Stiak dan Stefan Durina.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Mukti menjelaskan, awalnya pihak polri telah menerima permintaan untuk mencari dua buron asal Republik Ceko. Keduanya itu merupakan buronan negara asalnya.
"Head of NCB PRAGUE / Praha / Rep. Ceko di sela sela giat HoNCB di Lyon, meminta kami untuk menindaklanjuti permintaan pencarian subjek IRN an Cyril Stiak dan Stefan Durina sebagaimana mereka meminta bantuan yg sama saat IGA 89 di Istanbul," ujar Krishna.
Kemudian, Polri langsung bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi bersama dengan pihak Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencarian data keberadaan kedua buronan tersebut.
"Ditemukan dari hasil pencarian pada basis data Imigrasi kedua subjek IRN Stefan Durina telah tercatat masuk pada tanggal 14 Maret 2020 dengan paspor Slovakia nomor: BB8226295," kata dia.
"Dan untuk subjek IRN Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali," sambungnya.
Selanjutnya, Polri langsung menelusuri terkait data-data yang didapat dari pihak Imigrasi. Ternyata buron atas nama Cryil Stiak masih berada di kawasan Bali.
Sehingga Polri langsung ambil keputusan untuk menangkap Cryil Stiak yang tengah berada di sebuah villa di kawasan Kuta Selatan, Bali.
"Kabagjatinter untuk dapat dilakukan koordinasi dengan IP Rep. Ceko untuk mengirimkan Arrest Warrant dan Provesional Arrest IRN Cyril Stiak," tegas dia.
Selain itu, Irjen Krishna Mukti juga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu buron lainnya yang berstatus red notice (IRN) dari Head of National Central Bureau (NCB) Praha, Republik Ceko. Adapun buronan tersebut bernama Stefan Durina.
Mulanya, pihak polisi melakukan komunikasi dengan salah satu asisten dari salah satu buron tersebut. Asisten tersebut menyebutkan bahwa Stefan pada hari Kamis tidak masuk bekerja atau tengah melakukan pekerjaan WFH.
Kemudian, setelah mendapati lokasi tempat tinggal Stefan, polisi langsung bergerak menuju lokasi.
"Personel Bagjatinter berkoordinasi dengan Bapak Sandi selaku Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menginformasikan kepada jajaran untuk mengantisipasi keluarnya subjek IRN dari Bali," tutur Krishna.
Selanjutnya, ketika polisi mengetahui Stefan ada di lokasi. Maka dari itu, polisi langsung menangkap Stefan Durina.