Heboh 3 Ribu LGBT di Garut, MUI: Itu Penyakit Haram, Wajib Disembuhkan

Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)

VIVA Nasional – Tokoh agama dan tokoh pesantren yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendeteksi jumlah pengidap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LBGT) di Garut mencapai angka 3 ribu orang. Hal itu terungkap saat digelarnya audiensi AUI Kabupaten Garut dan Komisi 4 DPRD Garut, Senin lalu, 12 Desember 2022.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir menyatakan bahwa LBGT di Kabupaten Garut memang sudah lama terdeteksi. Akan tetapi secara pasti untuk jumlah LBGT sendiri hingga saat ini belum bisa ditentukan berapa banyak.

"Ya kalau angkanya sampai 3 ribu orang saya baru mendengar, namun keberadaan LBGT sudah kami deteksi sejak lama," ujarnya, Rabu 14 Desember 2022.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

MUI dan Pemerintah Wajib Sembuhkan

Jika menemukan orang yang berperilaku menyimpang (LGBT), lanjut dia, MUI Kabupaten Garut berkewajiban memberikan pembinaan dan penyadaran. Begitupun jika menemukan adanya kegiatan yang diduga dilakukan oleh kelompok LBGT, MUI berkewajiban melaporkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Garut.

DPRD DKI Miris Kantor Disbud Jakarta Digeledah soal Dugaan Korupsi: Seniman Belum Sejahtera

"Orang yang menyimpang (LGBT) itu penyakit, sehingga kami dan pemerintah berkewajiban untuk membantu menyembuhkan," ungkap Sirojul Munir.

Jelas Haram

Sirojul Munir menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada langkah khusus yang dilakukan MUI Kabupaten Garut, karena perilaku LGBT sudah jelas haram. Sehingga langkah-langkah untuk pencegahan tumbuh kembangnya LGBT yaitu bentuk penyadaran dan penyembuhan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

"Paling kami meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuat langkah secara masif mengatasi keberadaan LGBT ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya