Bantah Janjikan Rp 1 Miliar, Ferdy Sambo: Saya Janji Merawat Keluarga Mereka

Ferdy Sambo di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim sekaligus dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022. Ferdy Sambo pun membantah beberapa keterangan dari Bripka RR dan Kuat Maruf dalam persidangan itu.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Ferdy Sambo awalnya membantah bahwa dirinya telah memberikan uang sebanyak Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar kepada Bripka RR dan Kuat Maruf setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Ia hanya mengatakan bahwa akan merawat keluarga mereka.

"Saya tidak pernah menjanjikan 500 atau 1 miliar yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Sambo pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta Brigadir J untuk jongkok sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada Richarad Eliezer alias Bharada E.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan tidak benar. Pertama keterangan ricky bahwa saya tidak pernah mengatakan jongkok di Duren Tiga," kata Sambo.

"Kemudian ketiga bahwa ini pertanyaan saya pada saat saya pertama kali diperiksa ditimsus, apa benar kamu ngasih 200 juta ke riki untuk biaya penembakan, saya sampaikan mana pernah saya mengasih. Ini sama juga. Dia tadi asal jawab aja karena waktu itu dia dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa ini," sambung dia.

Ferdy Sambo Mohon Maaf Kepada Anak Buahnya

Selanjutnya, setelah menanggapi pernyataan dari Kuat Maruf dan Bripka RR, Ferdy Sambo turut meminta maaf kepada kedua mantan anak buahnya itu. Ia mengatakan bahwa kedua mantan anak buahnya ini hanya menjadi korban emosional Sambo kala itu.

"Mungkin di kesempatan ini bertemu dengan dua anggota saya ini, ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta anda untuk mengikuti skenario yang saya buat pada saat penyampaian proses penjelasan saya ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka gatau, tapi kemudian trus dijadikan tersangka, dizholimi ditahan dia. Kuat dipaksa dia. Tapi ini lah faktanya. saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua. Saya emosional waktu itu apa yanv terjadi kepada istri saya," tutup Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya