Diimingi Gaji Rp 15 Juta, Pekerja Anak Asal NTB Disekap dan Disiksa di Arab Saudi

Polda NTB mengungkap perekrut pekerja anak ke Arab Saudi.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang perekrut pekerja anak. Pelaku berinisial IS asal Jakarta ditangkap saat berada di Jakarta Timur.

Lalu Iqbal-Dinda Dapat Pesan Haru dari Prabowo usai Peroleh Suara Terbanyak di Pilgub NTB

Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dompu yang masih berusia 14 tahun, dikirim ke Arab Saudi untuk bekerja.

Pelaku mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 15 juta per bulan. Alih-alih menerima gaji, korban justru disekap dan disiksa di Arab Saudi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

"Korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan pengalaman disekap dan disiksa di Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Stop Pekerja Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Prabowo Telepon Lalu Muhamad Iqbal, Beri Selamat Kemenangan di Pilkada NTB

Pihak keluarga juga bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk proses pemulangan korban.

"Setelah dipulangkan, korban langsung membuat aduan ke Polda NTB," ujarnya.

Barang Bukti 16 Paspor

Polisi meringkus IS yang diduga sebagai perekrut PMI ilegal. Dalam penggeledahan ditemukan belasan paspor. "Barang bukti 16 paspor, milik orang asal Sulawesi, Sukabumi dan Madura," katanya.

IS sebagai perekrut memperkenalkan korban kepada pelaku SL dan NS yang berstatus PMI di Arab Saudi. Karena korban masih anak, pelaku mengubah atau memalsukan identitas korban di Jakarta.

IS kini ditahan di Rutan Polda NTB dan dikenakan pasal 6, pasal 10, pasal 11 junto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diancam pidana paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.

Ilustrasi perdagangan manusia/TPPO.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, minta bantuan pemerintah segera dipulangkan

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024