Diimingi Gaji Rp 15 Juta, Pekerja Anak Asal NTB Disekap dan Disiksa di Arab Saudi

Polda NTB mengungkap perekrut pekerja anak ke Arab Saudi.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang perekrut pekerja anak. Pelaku berinisial IS asal Jakarta ditangkap saat berada di Jakarta Timur.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dompu yang masih berusia 14 tahun, dikirim ke Arab Saudi untuk bekerja.

Pelaku mengiming-imingi korban mendapat gaji Rp 15 juta per bulan. Alih-alih menerima gaji, korban justru disekap dan disiksa di Arab Saudi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

"Korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan pengalaman disekap dan disiksa di Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Stop Pekerja Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Pihak keluarga juga bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk proses pemulangan korban.

"Setelah dipulangkan, korban langsung membuat aduan ke Polda NTB," ujarnya.

Barang Bukti 16 Paspor

Polisi meringkus IS yang diduga sebagai perekrut PMI ilegal. Dalam penggeledahan ditemukan belasan paspor. "Barang bukti 16 paspor, milik orang asal Sulawesi, Sukabumi dan Madura," katanya.

IS sebagai perekrut memperkenalkan korban kepada pelaku SL dan NS yang berstatus PMI di Arab Saudi. Karena korban masih anak, pelaku mengubah atau memalsukan identitas korban di Jakarta.

IS kini ditahan di Rutan Polda NTB dan dikenakan pasal 6, pasal 10, pasal 11 junto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diancam pidana paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya