Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA Nasional - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk ketiga kalinya menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Berkas diserahkan penyidik setelah berusaha memenuhi petunjuk yang dibubuhkan jaksa peneliti.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Pertama Diserahkan pada 25 Oktober 2022

Untuk diingat, berkas kasus Tragedi Kanjuruhan pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022 lalu. Karena belum lengkap, pada 7 November, jaksa mengembalikan ke Polda Jatim disertai petunjuk agar diperbaiki.

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Berusaha memperbaiki sebagaimana petunjuk jaksa, Polda kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut untuk kedua kalinya pada 21 November 2022. Namun, jaksa lagi-lagi mengembalikan berkas tersebut pada 1 Desember 2022.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Ketiga Kalinya

Nah, pada Selasa, 13 Desember 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke kejaksaan untuk ketiga kalinya.

“Kami menerima kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda [Jatim] hari ini, Selasa 13 Desember 2022) sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya.

Sama seperti sebelumnya, berkas tersebut terdiri dari tiga. Berkas pertama atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Jaksa Akan Meneliti

Fathur mengatakan, terhadap berkas yang baru diterima kembali dari penyidik, jaksa akan meneliti apakah petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas kasus yang menewaskan 135 orang tersebut.

“Nanti diteliti kembali selama 14 hari,” ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan Terjadi pada 1 Oktober 2022

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Berdasarkan data terbaru, total korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang. Sementara tersangka kasus ini sementara ini sebanyak enam orang dan mereka semua sekarang ditahan.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024