Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

Hakim Tunggal Agung Sutomo menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bambang Kayun sudah tepat berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Agung membacakan putusannya, Selasa 13 Desember 2022.

Alasan Polri Belum Tentukan Tersangka terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka. Hakim menilai Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus yang menjeratnya di KPK.

Kasus Kecelakaan Mobil Dinas Kemhan di Jakbar Damai, Status Tersangka Anak ASN Dinyatakan Gugur

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Ilustrasi Korban pembunuhan

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Kepala Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengatakan kalau Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Dnpom Jaya 1 Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025