Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Nasional – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Hakim Tunggal Agung Sutomo menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bambang Kayun sudah tepat berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Agung membacakan putusannya, Selasa 13 Desember 2022.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka. Hakim menilai Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus yang menjeratnya di KPK.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).