Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua yang Tanggungjawab, Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu kembali ditegaskan Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. 

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

Ferdy Sambo awalnya menyebut Bharada E telah berbohong dalam keterangan yang disampaikan, terutama di tanggal 5 Agustus 2022. Dia juga mengaku telah dijemput oleh bintang dua ke Mabes Polri, kemudian dipatsuskan.

"Saya dibawa ke Mabes Polri, kemudian saya di patsus. Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8," kata Sambo.

Polisi Tangkap Pria Ancam Bunuh Ibu dan Adik di Cililitan

"Tanggal 8, setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Saya sampaikan, tapi apa nyatanya istri saya juga ditersangkakan dan juga diterdakwakan," kata Sambo di ruang pengadilan.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terungkap Motif Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas

Sambo tak masalah dengan kesaksian Bharada E yang menganggap perintah 'Hajar Chad' diterjemahkan sebagai perintah darinya untuk menembak atau menghabisi nyawa Brigadir J.
 
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujar Sambo dengan suara bergetar.

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," sambungnya
 
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya