Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bentak Bharada E: Saksi Tidak Konsisten
- Youtube
VIVA Nasional – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali digelar pada Selasa 13 Desember 2022. Bharada E hadir menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Ada momen menarik saat sidang berlangsung. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis sempat adu mulut dengan Bharada E di persidangan. Bahkan, jaksa dan majelis hakim sempat turun tangan untuk menengahi keributan tersebut.
Peristiwa adu mulut itu bermula saat Arman Hanis menanyakan keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut dia, Bharada E memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Dari ketiga keterangan saudara di BAP ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?" tanya Arman Hanis.
Bharada E pun menegaskan dengan maksud agar kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tidak terus menerus menyoroti keterangan dalam BAP. "Jadi begini bapak dapat saya jelaskan, biar bapak tidak menanyakan lagi BAP - BAP ini," ujar Bharada E
Mendengar hal tersebut, Arman Hanis pun menanggapi bahwa dirinya memang harus menanyakan seputar BAP. "Harus saya tanyakan?" kata Arman Hanis.
"Iya makanya saya jelaskan bapak," jawab Bharada E.
"Harus saya tanyakan," ucap Arman dengan nada meninggi.
Mendengar keributan tersebut, majelis hakim pun mencoba mengambil alih suasana dengan meminta Arman Hanis memberi kesempatan Bharada E untuk menjawab. Arman pun bersikeras hendak bertanya untuk mempertegas sekaligus menilai bahwa BAP Bharada E tidak konsisten.
"Saudara penasihat hukum beri kesempatan saksi untuk menjawab,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Ya saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konistsen yang mulia," ujar Arman.
Bharada E akhirnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo. "Begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ujarnya.
Arman Hanis lantas kembali menanyakan perihal sosok yang mendoktrin Eliezer. Namun pertanyaan tersebut disampaikan dengan nada meninggi. "Siapa didoktrin? Di mana saudara di doktrin?" tanya Arman.
Hakim pun mengingatkan Arman agar tidak bertanya sambil membentak.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," ucap Hakim.
Bharada E pun menjawab bahwa dirinya terus mengingat-ingat perihal keterangan yang pernah diberikannya di BAP. Pernyataan Bharada E itu pun terus dijawab oleh Arman.
Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut bersuara di tengah adu mulut antara Arman Hanis dengan Bharada E. "Izin bapak, penasihat hukum ini bertanya sama saksi dengan menekan ini," ucap Jaksa.
"Ini tidak konsisten sudah setelah saudara tidak ada?" jawab Arman.
Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan agar pertanyaan yang diberikan kuasa hukum harus melalui majelis. Hal itu akhirnya meredam suasana panas di persidangan.
"Sudah cukup, penasihat hukum silahakn bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada (saksi)," tuturnya.