Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buahnya Cek HP Brigadir J Usai Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memerintahkan ajudannya untuk memeriksa handphone milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

Kala itu, Bharada E mendengar Ferdy Sambo perintahkan untuk mengecek handphone milik Brigadir J saat dirinya keluar dari dalam rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Bharada E, setelah Brigadir J tewas ditembak, Ferdy Sambo langsung keluar rumah dinas melalui pintu dapur. Kemudian, Bharada E mengaku bertemu dengan Sambo saat keluar. Namun, Sambo langsung memerintahkan untuk mengecek handphone Brigadir J. 

Polisi Tangkap Pria Ancam Bunuh Ibu dan Adik di Cililitan

Kendati tak dijelaskan Sambo memerintahkan kepada siapa, lantaran saat itu Bharada E bertemu Sambo juga diikuti oleh Bripka Ricky Rizal alias RR.

"Pas lewat di belakang saya ketemu Bang Ricky, Pak FS bilang 'Kau Cek itu HP nya'. Baru langsung jalan keluar yang mulia," ujar Bharada E seraya peragakan perintah Sambo.

Terungkap Motif Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

Setelah itu, Sambo langsung berucap kepada Bharada E bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Kemudian, tak berselang lama, Putri ikut duduk di sofa samping Ferdy Sambo. Bharada E mengatakan Ferdy Sambo dan Putri menangis saat menuduh Brigadir J.

Lantas, Ferdy Sambo langsung mengatakan bahwa Brigadir J harus mati. Kepada Bharada E, Sambo meminta agar Bharada E tembak mati Brigadir J.

Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

"Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Bharada E menirukan perintah Ferdy Sambo.

Bharada E mengatakan, saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya di samping Putri Candrawathi. Kemudian Sambo menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Bharada E. 

"Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan," kata Bharada E mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski tidak terdengar jelas, Bharada E mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

"Saya kurang jelas memang dengar Ibu PC ngobrolnya kaya bagaimana, tapi sepintas-sepintas saya mendengar tentang bagaimana Ibu PC membahas CCTV dan sarung tangan Yang Mulia," ujar Bharada E.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya