Detik-detik Jenderal Bintang 2 Polri Bawa Ferdy Sambo ke Mabes Polri Buat Dipatsus

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menceritakan detik-detik dia dibawa untuk di tempatkan khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Hal ini disampaikan Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Memalukan! Aksi Polisi Peras Penonton DWP Asal Negeri Jiran Dinilai Buat Rugi Hubungan RI-Malaysia

"Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu yang membuat saya dijemput oleh Jenderal bintang 2 ke Mabes Polri yang kemudian saya dipatsus," ujar Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis mencecar Bharada E tentang keterangan tanggal 5 Agustus yang diketahui belakangan diubah oleh Bharada E. Bharada E mengakui jika dia memberikan keterangan bohong di BAP tanggal 5 atas inisiatifnya dia sendiri.

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditempatkan tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat 5 Agustus 2022. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Sambo dikirim ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) selama kurang lebih satu bulan lamanya. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ferdy Sambo sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya