Bharada E Sebut Putri Candrawathi Dengar Rencana Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memastikan bahwa Putri Candrawathi juga mendengar terkait rencana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Bharada E saat memberikan kesaksiannya secara langsung di hadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasti Mendengar

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan hal itu (rencana pembunuhan) apakah Putri mendengar?" tanya hakim ke Bharada E.

“Ibu di samping Yang Mulia,” jawab Bharada E.

Lantas Hakim pun mempertegas kepada Bharada E bahwa Putri dengan posisi yang telah dikatakan olehnya itu berati mendengar percakapan terkait skenario pembunuhan Brigadir J.

"Artinya dia pasti mendengar?” tanya kembali hakim.

“Pasti mendengar Yang Mulia,” tegas Bharada E.

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, setelah menjelaskan hal itu, Bharada E kembali memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo memintanya untuk naik ke lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan. Setibanya di lantai 3, Bharada langsung ditanya oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa apa yang telah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sambo Bilang Putri Dilecehkan Brigadir J

Setelah itu, Sambo langsung berucap kepada Bharada E bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Kemudian, tak berselang lama, Putri ikut duduk di sofa samping Ferdy Sambo. Bharada E mengatakan Ferdy Sambo dan Putri menangis saat menuduh Brigadir J.

Lantas, Ferdy Sambo langsung mengatakan bahwa Brigadir J harus mati. Kepada Bharada E, Sambo meminta agar Bharada E tembak mati Brigadir J.

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo Sampaikan Rencananya

Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Bharada E menirukan perintah Ferdy Sambo.

Bharada E mengatakan, saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya di samping Putri Candrawathi. Kemudian Sambo menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Bharada E.

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Bharada E mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putri Singgung Soal CCTV dan Sarung Tangan

Bharada E mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski tidak terdengar jelas, Bharada E mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

“Saya kurang jelas memang dengar Ibu PC ngobrolnya kaya bagaimana, tapi sepintas-sepintas saya mendengar tentang bagaimana Ibu PC membahas CCTV dan sarung tangan Yang Mulia,” ujar Bharada E.

Didakwa Membunuh Brigadir J

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan
Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024