LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy Prawiranegara Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Para Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

“LPSK memutuskan menolak permohonan sebagai Saksi Pelaku (Justice Collaborator) para tersangka dalam perkara narkotika/jual beli barang bukti sabu-sabu,” kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto di kantornya pada Selasa, 13 Desember 2022.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Secara umum, kata dia, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

“Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa. Namun, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari Para Pemohon,” jelas dia.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News
Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, Syahrial mengatakan LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.

“Dengan memisahkan Para Pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan Para Pemohon selama berada dalam tahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto.

Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkap temuan baru terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya. Dikatakan Hotman, sabu 5 kg yang menjadi objek penyidikan kasus itu masih utuh dan ada di tangan kejaksaan.

"Semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti," ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022.

Adapun sabu 5 kg merupakan objek penyidikan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan bagian dari total 41,4 kg yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba.

Kemudian, Teddy diduga memberikan perintah ke AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukarkan sabu 5 kg dengan tawas. Tapi, perintah ini kemudian dibantah sebab sabu tersebut masih utuh dan tidak ditukar tawas sedikit pun.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, ada 5 kg itu menjadi barang bukti dan masih utuh, disimpan jaksa. Sementara yang 35 kg sudah dimusnahkan," tuturnya.

Dengan temuan baru itu, Hotman mengatakan kasus peredaran sabu 5 kg tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Hotman menduga sabu yang ditemukan di rumah Doddy hingga yang beredar itu diperoleh dari kasus lain.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," jelas Hotman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya