Kata Yudo Margono Soal Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier

VIVA Militer: Laksamana TNI Yudo Margono usai fit and proper test Panglima TNI
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA Politik –  Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tidak mempersoalkan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurut Yudo, aturan membolehkan TNI memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan dinilai berkontribusi bagi kemajuan institusi TNI.

Menegangkan, Jenderal Bintang 3 Kopassus Todong Pistol ke Pasukan Khusus Israel

"Nggak ada (permasalahan), ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo Margono di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Twitter @corbuzier
Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar

Yudo mengaku punya pengalaman dimana seorang warga sipil berpangkat mayor trituler mengajari dirinya di bidang musik saat masih taruna. Oleh karena itu, Yudo mengatakan tak menjadi masalah jika Deddy Corbuzier mendapat pangkat trituler.

"Kalau tituler boleh, kalau dia memiliki apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," ujarnya.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Kendati demikian, Yudo mengatakan akan mengecek lebih lanjut pemberian pangkat tersebut. Sebab, saat ini ada desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Trituler AD dari Dedy. "Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letkol Trituler kepada Deddy Corbuzier. Menurut politikus PDIP itu, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler, namun seolah tak ada lagi di TNI yang pantas mendapatkan gelar tersebut.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," kata Hasanuddin.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Instagram/mastercorbuzier

Hasanuddin menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, Dedy tidak boleh berpolitik praktis dan menjalankan bisnis.

"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasanuddin.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer. "Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," kata Hasanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya