Kata Yudo Margono Soal Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier
- Istimewa/Viva Militer
VIVA Politik – Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tidak mempersoalkan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurut Yudo, aturan membolehkan TNI memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan dinilai berkontribusi bagi kemajuan institusi TNI.
"Nggak ada (permasalahan), ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo Margono di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Yudo mengaku punya pengalaman dimana seorang warga sipil berpangkat mayor trituler mengajari dirinya di bidang musik saat masih taruna. Oleh karena itu, Yudo mengatakan tak menjadi masalah jika Deddy Corbuzier mendapat pangkat trituler.
"Kalau tituler boleh, kalau dia memiliki apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," ujarnya.
Kendati demikian, Yudo mengatakan akan mengecek lebih lanjut pemberian pangkat tersebut. Sebab, saat ini ada desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Trituler AD dari Dedy. "Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letkol Trituler kepada Deddy Corbuzier. Menurut politikus PDIP itu, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler, namun seolah tak ada lagi di TNI yang pantas mendapatkan gelar tersebut.
"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, Dedy tidak boleh berpolitik praktis dan menjalankan bisnis.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasanuddin.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer. "Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," kata Hasanuddin.