Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, LBH Padang Duga PT NAL Abaikan Keselamatan Penambang

Proses evakuasi pekerja tambang batu bara yang meledak di Sawahlunto, Sumbar
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kasus ledakan tambang batu bara yang dipicu tingginya tekanan gas metan yang merenggut Sepuluh nyawa pekerja tambang milik PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada Jumat 9 Desember 2022, memasuki babak baru. 

Wamen ESDM: Perusahaan Tambang Wajib Berdayakan Masyarakat Sekitar Lokasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik usaha pertambangan. Kejadian yang memilukan ini, disebut tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut. 

"Jangan hanya dijadikan musibah semata. Karena kejadian ini, diduga kuat memiliki kesalahan yang dilakukan oleh pemilik izin tambang,"kata Kepala Bidang Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, Selasa, 13 Desember 2022.

Anak Usaha Grup Sinarmas Tebar Dividen Interim, Setiap Saham Dihargai Rp243

Diki melanjutkan, LBH Padang menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik usaha pertambangan. Kejadian yang memilukan ini, tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut. 

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah.
5 Orang Tewas di Pamekasan Usai Hirup Gas Beracun dari Dalam Sumur Tua

Kami kata Diki, menduga jika pihak perusahaan tidak menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja terkait nilai ambang batas kimia. Tentu saja, tambang dalam memiliki risiko yang tinggi bertemu zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja tambang. 

Diki bilang, PT Nusa Alam Lestari, melakukan operasi produksi batu bara seluas 94,2 hektare. Secara perizinan, PT NAL mendapatkan izin perpanjangan kedua lewat SK 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020 yang berlaku hingga tanggal 5 Juli 2030. 

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah.

"Kejadian ledakan tambang di PT NAL merupakan suatu hal ironi dalam pelaksanaan izin usaha pertambangan. Di mana kejadian tersebut sampai menyebabkan kehilangan nyawa kepada pekerja. Tentunya hal ini mesti dilakukan evaluasi yang serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Sawahlunto dan Kementerian ESDM dan pihak lainnya," tutup Diki Rafiqi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya