Bharada E: Seandainya CCTV Rumah Saguling Tidak Mati, Ibu Putri Tidak Berani Bohong

Bharada E, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa terdapat sejumlah keterangan saksi Putri Candrawathi kepada Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan faktanya. Menurutnya, jika CCTV di rumah Saguling kala itu, istri mantan Kadiv Propam Polri itu tak bisa berbohong.

Sindiran Bharada E itu berawal dari menanggapi kesaksian Putri Candrawathi yang menyebut tak mengatahui adanya soal skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Bharada E, perencanaan itu dibuat di lantai tiga rumah Saguling yang dihadiri Putri Candrawathi.
 
"Pada saat pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu ibu PC ada di situ, pada saat saya mengisi peluru, mengisi amunisi, ibu PC juga ada di situ Yang Mulia," ujar Bharada E usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E

Photo :
  • Youtube

Kemudian, Bharada E singgung Putri Candrawathi dengan menyebut bila ditemukan CCTV di rumah Saguling, tentu istri Ferdy Sambo itu tak akan bisa berbohong.

"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," kata dia.

Tak hanya itu, Bharada E pun menjelaskan kepada Putri Candrawathi lantaran tidak melihat Brigadir J tewas tergeletak di depan kamarnya. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi lain, pintu kamar istri Ferdy Sambo itu masih terbuka sebagian.

"Padahal setelah kejadian itu, sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Kuat juga mengatakan pintu terbuka setengah Yang Mulia dan saya juga mengatakan pintu kamar ibu PC terbuka setengah," beber Bharada E.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi mayat/jenazah.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Tidak hanya sang ayah, istri Sarpudin, yang juga ibu kandung dari pelaku berinisial FB, turut menjadi sasaran serangan brutal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024