Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Pelecehan Seksual di Polres Jaksel
- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi melontarkan satu pengakuan terkait dengan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa sang suami, Ferdy Sambo untuk membuat laporan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan kasus tersebut, diketahui Putri memberikan keterangan bahwa dirinya dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap saat Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, 12 Desember 2022.
Mulanya, penasihat hukum Bharada E mencecar soal laporan kasus dugaan pelecehan tersebut kepada Putri. Kemudian, Putri membenarkan bahwa ada pemaksaan di balik pembuatan laporan itu.
"Saudara saksi menyampaikan pada saat saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa suami saudara, betul?," tanya penasihat hukum Bharada E.
"Betul," jawab Putri.
"Saudara saksi mengatakan disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" tanya Penasihat hukum Bharada E lagi.
"Iya," singkat Putri.
Saat itu, penasihat hukum Bharada E sempat menyinggung perihal watak Ferdy Sambo yang tidak bisa dibantah. Watak ini yang juga membuat Putri mengikuti arahan dan perintah suaminya.
"Betul, apakah saudara Ferdy Sambo memang orangnya tidak bisa dibantah atas yang diperintah, bahkan oleh saudara sebagai istrinya?" tanya penasihat hukum Bharada E.
"Karena karakter polisi, orang yang tegas," ungkap Putri.
"Karakter Ferdy Sambo tegas dan tidak bisa dibantah?" kata penasihat hukum Bharada E yang kembali menegaskan.
"Iya, kalau kemarin iya," tandas Putri.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan teregister dengan nomor LP/1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Dalam laporannya, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Bahkan, ia menyeret Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam laporannya itu.
Seiring waktu, laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J ini dinyatakan palsu. Pihak kepolisian juga tidak menemukan unsur pidana dalam penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.