KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Laci Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, 8 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti milik mantan Menteri Agama (2014-2019), Lukman Hakim Saifuddin, yang sempat disita penyidik KPK pada Maret 2019 terkait penanganan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Hal tersebut diakui Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, pihak KPK telah mengembalikan  barang bukti miliknya yang sempat disita untuk kepentingan penyidikan. Pengembalian barang bukti tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jumat siang lalu, saya hadir di kantor KPK dalam rangka memenuhi undangan salah seorang penyidik KPK yang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap), serta melaksanakan surat perintah pimpinan KPK," kata Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Lebih jauh, Lukman mengatakan barang bukti yang dikembalikan KPK berupa uang yang sempat disita KPK. "Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya, dan sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu," ujar Lukman

"Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," sambungnya

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lukman menambahkan, sejak awal bertugas, dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi. Atas komitmennya itu, Lukman bahkan menerima penghargaan dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. 

Penghargaan itu diberikan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang digelar di Jakarta, 11 – 12 Desember 2017. Selain LHS, penghargaan yang sama saat itu juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Diketahui, Lukman Hakim Saifuddin terseret kasus seleksi jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur pada 2019 lalu. Kasus ini menjerat anggota DPR RI yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang didakwa menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

Pemberian suap tersebut dari mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp 325 Juta dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi senilai Rp 91,4 Juta.

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, KPK sempat menyebut Rommy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin. Bahkan KPK telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman senilai 30.000 Dolar Amerika dan Rp 180 Juta.

Saat bersaksi di persidangan, Lukman menerangkan bahwa uang yang disita KPK dari laci ruang kerjanya beberapa waktu lalu merupakan honor dari pembinaan. Menurutnya, uang 30.000 Dolar Amerika dan Rp 180 juta tersebut juga bagian dari sisa dana operasional menteri (DOM).

"Uang akumulasi dari honor saya, karena saya sering diminta untuk memberikan pembinaan dan lain-lain. Itu sisa dana operasional menteri, kemudian sisa dari biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri," kata Lukman bersaksi untuk terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun mengaku mendapat uang asing dari atase kedutaan besar Arab Saudi. Lukman berdalih sempat menolaknya, namun uang tersebut diberikan untuk kegiatan sosial masyarakat.

"Saya katakan tidak bisa menerima, yang bersangkutan (atase kedutaan besar Arab Saudi) mengatakan ini untuk khairiah, untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, untuk dana sosial. Saya terima dan sempat surat yayasan pengelola sumber uang saya katakan menerima uang ini dan bagaimana pendayagunaannya," kata Lukman.

Lukman membenarkan jumlah uang itu sebesar 30.000 Dolar AS dan Rp 180 Juta. Namun dia menegaskan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Rommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya