Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Harus Setop Berbisnis
- Twitter @corbuzier
VIVA Nasional – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier yang diberikan pangkat letnan kolonel (Letkol) tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto harus berhenti berbisnis. Sebab, kata dia, kehidupan Deddy saat ini menyesuaikan Undang-undang TNI.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Desember 2022.
Yang jelas, kata dia, Deddy harus menghentikan segala jenis bisnis yang sifatnya mencari keuntungan, termasuk podcast atau media sosial Youtube.
"Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena. Nggak boleh. Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kedua, Kang TB mengatakan Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jadi, kata dia, Deddy Corbuizer harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI.
"Dan dia berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, senam pagi, ikut briefing, bekerja di kantor dan sebagainya. Jadi tidak ada perbedaan (sama anggota TNI aktif lainnya). Berseragam, semua bisnis enggak boleh," ujarnya.
Terakhir, kata dia, Deddy Corbuzier saat ini berlaku kewajibannya hukum militer. Jadi bukan hukum sipil lagi. Misalnya, lanjut dia, jika Deddy Corbuzier ada masalah maka berlaku hukum militer.
"Nah, itu kewajibannya. Haknya sekarang dia dapat gaji, dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa, misalnya dapat pakaian, dapat perawatan kesehatan, dapat asuransi Asabri," ungkapnya.