Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong Ditanya Tak Selingkuh dengan Brigadir J
- Youtube
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar hasil uji poligraf yang dijalani terdakwa Putri Candrawathi. Dalam tes uji poligraf tersebut, Putri sempat ditanya mengenai hubungannya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mulanya, JPU bertanya lebih dulu apakah Putri Candrawathi memiliki hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dan atasan dengan Brigadir J.
"Ada hubungan lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami," kata Putri.
"Tidak ada hubungan romantis?" tanya JPU.
"Tidak ada," tegas Putri.
JPU kemudian kembali bertanya kepada Putri Candrawathi apakah pernah menjalani tes poligraf. Putri saat itu membenarkan dirinya pernah dites, kendati begitu, ia tidak mengingat secara pasti pertanyaan yang diajukan saat tes poligraf tersebut.
Jaksa lantas membocorkan satu pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi saat menjalani tes poligraf. Pertanyaan itu berkaitan dengan hubungan antara Putri dan Brigadir J.
"Dalam pertanyaan, anda ditanya apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu anda jawab apa?" tanya JPU saat mengingatkan kembali pertanyaan uji poligraf kepada Putri, Senin, 12 Desember 2022.
"Tidak (berselingkuh dengan Brigadir J)," jawab Putri.
"Anda tahu hasil jawabannya (jawaban tes poligraf)?" tanya JPU lagi.
"Tidak," tutur Putri.
"Tidak ada yang memberitahu?" tanya JPU.
"Tidak," jawab Putri.
Di titik ini, JPU akhirnya membongkar hasil tes uji poligraf terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu terindikasi berbohong dalam menyampaikan jawabannya.
"Di sini diindikasikan anda berbohong. Bagaimana tanggapan anda?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu," ungkap Putri.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 12 Desember 2022.
Terdapat tiga orang terdakwa yang disidang, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Duduk sebagai saksi di sidang ini yakni, Putri Candrawathi.