Dijerat Pasal TPPU, Polri Sita Rp 5,8 M Terkait Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 5,8 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi (AP) dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto (CD).

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Kedua petinggi anak perusahaan Jakpro itu diduga melakukan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 12 Desember 2022.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Ramadhan mengatakan AP dan CD terlibat dalam dua kasus yakni pembangunan menara telekomunikasi 2015-2016 dan kasus pengadaan GPON 2017-2018. Dia menyebut kedua kasus itu merugikan keuangan negara.

"Pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.240.873.945.116," kata Ramadhan.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997," sambungnya.

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah pihak di dalami untuk dimintai pertanggung jawaban.

"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Christman Desanto (48 tahun) dan Ario Pramadhi (52 tahun), tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan menara Telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP/anak perusahaan Jakpro) Tahun 2015 sampai 2018.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan tersangka Christman Desanto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Menurut dia, tersangka Christman merupakan mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018.

“Tersangka Ario ditahan di Rutan Bareskrim sejak tanggal 9 Desember 2022. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Cahyono melalui keterangannya pada Jumat, 9 Desember 2022.

Atas perbuatannya, Cahyono mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya