Putri Candrawathi Ngaku Jadi Bendahara Organisasi Istri Anggota Polri
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang itu, Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya mempunyai jabatan sebagai bendahara umum Bhayangkari Polri, organisasi istri dari anggota Polri.
Hal tersebut diungkap Putri saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.
Putri kala itu mengaku bahwa dirinya merupakan Bendahara Umum Bhayangkari Polri lantaran dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terkait jabatan Brigadir J.
Ia menjelaskan, bahwa kala itu setelah Brigadir J menjabat sebagai driver Ferdy Sambo. Dirinya langsung diminta untuk membantu Putti Candrawathi. Putri mengaku bahwa Brigadir J sudah membantu dalam urusan pekerjaannya saat menjadi Bendahara Umum Bhayangkari Polri.
"Waktu itu dek Ricky biasa membantu saya karena kebetulan saya bendahara umum bhayangkari jadi ada aktivitas ke kantor bhayangkari, jadi pak ferdy sambo menunjuk dek Yosua sebagai driver saya," kata Putri saat bersaksi di depan Majelis Hakim, Senin 12 Desember 2022.
Kemudian, Putri dicecar oleh Hakim terkait kegiatan Brigadir J selama ditunjuk Sambo untuk membantu Putri Candrawathi.
"Tugas sehari dari Yosua pada saat dia mengiikuti saudara?," tanya Hakim
"Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya, terutama pada saat saya bertugas khususnya untuk ke bhayangkari kebetulan adalah pengurus," jawab Putri.
"Selain itu?," tanya hakim.
"Karena Yosua ini berhubungan dengan staf bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang dimana setiap minggunya saya harus tanda tangan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada ibu kapolri," tutur Putri.
Kemudian, Putri juga menjelaskan bahwa Brigadir J sebelum akhirnya di eksekusi mati oleh Ferdy Sambo ternyata sempat membantu mengurus kas operasional keluarga mantan Kadiv Propam Polri.
"Dan juga Yosua membantu kas operasional rumah tangga," tukas dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.