Tak Cuma Unila, KPK Sebut Pratik Suap juga Terjadi di Kampus Negeri Lain

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marawata mengungkapkan bahwa sejumlah orang tua sudah mengaku memberikan suap kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani agar anaknya lolos.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu, beberapa orang tua tersebut mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022.

"Pihak orang tua mahasiswa sudah kami periksa, dan beberapa memang mengakui (memberi suap)," kata Alexander kepada awak media, Senin, 12 Desember 2022.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Rektor Unila nonaktif Karomani saat bersaksi di sidang kasus suap mahasiswa baru

Photo :
  • ANTARA

Menurut Alexander, keterangan dari beberapa orang tua mahasiswa ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap yang dilakukan Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya," ujarnya.

Lebih jauh, Ia menyebutkan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi Universitas Lampung (Unila). Menurut Alex, di beberapa universitas negeri lainnya pun ternyata terjadi tawar menawar kursi bagi calon mahasiswa melalui jalur ujian mandiri.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah," kata Alexander

Namun Alex tidak merinci universitas negeri mana saja yang diduga meminta uang kepada calon mahasiswa agar diloloskan melalui ujian mandiri. Saat ini, KPK masih fokus mengusut perkara yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani.

Dalam sidang perkara ini sempat pun menyeret nama-nama pejabat pemerintah dan anggota DPR RI.

Menurut Alexander, pihaknya sedang mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekedar menitip melalui Rektor Unila Karomani.

"Sebetulnya pembuktian itu terkait suap, apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana, ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apa yang mentipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas, artinya resmi," kata Alexander.

Dalam perkara ini ini, KPK menetapkan 4 tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka dijerat karena diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila.

Sementara pemberi suap, Andi Desfiandi, yang kini telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Dalam persidangan, Karomani juga menyebut sejumlah nama yang berurusan dengan dirinya untuk memuluskan nama-nama calon mahasiswa baru di Unila. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya