LPSK Akan Putuskan Soal Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Hari Ini
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memutuskan pengajuan justice collaborator yang dilayangkan eks Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
"Mungkin hari ini akan diputuskan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
LPSK telah menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator AKBP Doddy. Menurut dia, pihaknya bakal menentukan apakah pengajuan Doddy bersama dua tersangka lain bisa diterima, berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan para pimpinan LPSK.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa sering memberikan info yang tidak tepat.
"Saya rasa Pak TM ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer-nya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan. Kan gitu," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.
Adriel mengatakan, saat Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukumnya, Teddy Minahasa mengakui jika meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan lima kilogram sabu untuk menjebak satu tersangka lain yakni Linda.
Namun, saat mengganti tim kuasa hukumnya menjadi Hotman Paris, Teddy kembali membuat pengakuan yang berbeda. "Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, tobat lah, ngaku aja gitu lho. Itu maksud saya sih begitu," kata Adriel.
Sementara pernyataan terbaru dari kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebutkan, 5 kilogram sabu masih utuh dan menjadi barang bukti di kejaksaan.