Badan Kehormatan DPD Putuskan LaNyalla Tak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy
Sumber :
  • Dokumentasi DPD RI

VIVA Nasional – Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Maka, BK memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.

Prabowo Sebut Pilkada Mahal dan Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ini Komentar Ketua DPD RI

“Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy melalui keterangan yang diterima pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI
Profil Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden yang Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

Kemudian, LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022. "Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Leonardy menjelaskan keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan diteken oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • DPD RI

Diketahui, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke BK usai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. 

Ia menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022, yang melahirkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024, dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.

Menurut Fadel, tindakan manipulasi yang dimaksud dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Kemudian, Fadel menuding Ketua DPD RI melakukan tindakan tidak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan telah bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak untuk melakukan pemberhentian atau penggantian masa jabatan dirinya sebagai pimpinan MPR.

Fadel Muhammad, Terpilih Menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, LaNyalla menjelaskan bahwa soal penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Lalu, aspirasi itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya