Berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji TNI dan Tak Boleh Nyoblos Pemilu

Deddy Corbuzier.
Sumber :
  • YouTube Deddy Corbuzier

VIVA Nasional – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Menhan Prabowo juga sebelumnya pernah melantik Deddy Corbuzier sebagai Duta Komponen Candangan (Komcad) pada Oktober 2021 lalu.

Kadin Indonesia Bakal Gelar Rapimnas Akhir Pekan Ini, Sinergikan Program Presiden Prabowo

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil dilansir Antara, Senin, 12 Desember 2022. 

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Instagram/mastercorbuzier
Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
 
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya