Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial, Hakim Wahyu Dipastikan Masih Bisa Pimpin Sidang
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) menyatakan Hakim Wahyu Iman Santoso masih bisa memimpin sidang Ferdy Sambo cs setelah tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mengadukannya ke KY. Kuat Ma'ruf mengadukannya karena hakim itu diduga melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menunjukkan sikap keyakinan terhadap terdakwa.
Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, KY akan memverifikasi apakah aduan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak. Namun, dia mengatakan tidak ada waktu definitif untuk pemeriksaan dan tergantung juga pada kualitas bukti yang diajukan.
Miko mengatakan masih terlalu jauh jika membicarakan rekomendasi sanksi untuk hakim Wahyu. Miko juga memastikan tidak akan ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan ini berlangsung, Hakim Wahyu dipastikan masih bisa untuk memimpin sidang.
"Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah. KY akan proses terlebih dahulu laporannya. Yang pasti tidak ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan," ujar Miko saat dihubungi, Senin 12 Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022 terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.
Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.
Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.
"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini settingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," tutur dia.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," sambungnya.