Dewan Pers Akan Ajukan Judicial Review RKUHP ke MK

Kemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

VIVA Nasional – Wakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan judicial review atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers. "Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Sapto Anggoro saat menjadi pembicara dalam 'Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleransi' yang digelar Kemenag RI di Bogor, Minggu 11 Desember 2022.  

Sapto Anggoro menambakan, sebelumnya Dewan Pers telah memberikan masukan hingga mendatangi seluruh fraksi di DPR RI. "Kita sudah tidak hanya menyampaikan pendapat, tapi sudah membuat reformulasi (formulasi baru)," katanya.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Saat itu Dewan Pers menyampaikan 9 cluster 14 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya sebagai mencegah kriminalisasi pekerja pers. 

"Kita sudah datang ke Mahfud MD, untuk dilakukan perbaikan. Datang ke seluruh fraksi juga. Waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji ga penting, yang penting hasil akhir. (Tapi) hasil akhirnya ditolak semua. Hanya satu yang diterima karena memang sangat minor,"," tutur Sapto Anggoro. 

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Sapto Anggoro menyatakan pihak Dewan Pers mengkhawatirkan akan terjadi potensi yang sangat besar (ketakutan) atau self censorship yang berlebihan terhadap produk jurnalistik.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024