Dewan Pers Akan Ajukan Judicial Review RKUHP ke MK
- Humas Kemenag RI
VIVA Nasional – Wakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan judicial review atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers. "Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Sapto Anggoro saat menjadi pembicara dalam 'Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleransi' yang digelar Kemenag RI di Bogor, Minggu 11 Desember 2022.
Sapto Anggoro menambakan, sebelumnya Dewan Pers telah memberikan masukan hingga mendatangi seluruh fraksi di DPR RI. "Kita sudah tidak hanya menyampaikan pendapat, tapi sudah membuat reformulasi (formulasi baru)," katanya.
Saat itu Dewan Pers menyampaikan 9 cluster 14 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya sebagai mencegah kriminalisasi pekerja pers.
"Kita sudah datang ke Mahfud MD, untuk dilakukan perbaikan. Datang ke seluruh fraksi juga. Waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji ga penting, yang penting hasil akhir. (Tapi) hasil akhirnya ditolak semua. Hanya satu yang diterima karena memang sangat minor,"," tutur Sapto Anggoro.
Sapto Anggoro menyatakan pihak Dewan Pers mengkhawatirkan akan terjadi potensi yang sangat besar (ketakutan) atau self censorship yang berlebihan terhadap produk jurnalistik.