Pengacara: Tak Ada yang Lihat Arif Rachman di Lokasi Pengambilan CCTV Rumah Sambo

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel mengatakan tak ada hal yang memberatkan kliennya dari keterangan saksi yang merupakan Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto. 

Menurutnya keterangan saksi itu justru membuat terang bahwa Arif tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pengambilan kamera pengawas atau CCTV.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian .

“Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apapun kepada anggota Polri manapun,” imbuhnya.

Kemudian, Brian menjelaskan soal keberatan pihaknya terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Penyebabnya adalah ketika jaksa bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal Ariyanto tidak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.

Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Ariyanto lantas mencontohkan barang yang diambilnya di pos satpam kompleks Duren Tiga. Dia mengaku, hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.

Sebut Punya Bukti Kuat, Novi Akan Laporkan Agus ke Polisi?

“Keterangan Ariyanto hanya terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam, apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan disitu,” tandas Brian.

Lebih lanjut Brian mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan ahli digital forensik.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube PN Selatan

“Persiapan kita, kita sudah siap-siap dari sejak awal persidangan. Dari sejak eksepsi kita sudah siap, jadi daftar pertanyaan kita sudah siap,” ucap Brian.

Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Eksepsi

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif Rachman mengatakan Ferdy Sambo telah melakukan pengancaman terhadap kliennya yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti. Junaedi mengatakan, ancaman tersebut terjadi saat kliennya telah menonton isi rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo yang asli. 

Pada saat itu, rekaman tersebut telah di salin oleh Baiquni Wibowo dan ditonton bersama - sama dengan Arif Rachman, Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto. Setelah itu, Arif Rachman memberikan laporan kepada Hendra Kurniawan terkait isi dari salinan rekaman CCTV tersebut. Lalu, Hendra Kurniawan bersama - sama mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. 

"Setelah menghadap, saksi Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV yang berada di laptop Baiquni Wibowo dengan ancaman dan mengatakan 'Kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat'," kata Junaedi Saibih saat pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jumat 28 Oktober 2022. 

Dapat disimpulkan, kata Junaedi, hal tersebut bukan kesamaan niat atau transfer niat, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya