Gubernur Kepri Dilaporkan ke KPK, Ini Respons Ansar Ahmad

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad
Sumber :
  • ANTARA/Ogen

VIVA Nasional – Gubernur Kepri Ansar Ahmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Dia dilaporkan atas dugaan korupsi dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat Ansar Ahmad masih menjabat Bupati Bintan.

Sebagai Murid Bung Karno, Hasto PDIP Siap Masuk Penjara Karena Bagian dari Pengorbanan

Ansar Ahmad dilaporkan oleh LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86). Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

"Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan." kata Cak Ta'in, Jumat 9 Desember 2022.

Menurut Cak Ta'in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad. "Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar." ujarnya.

Hasto PDIP Bicara usai Jadi Tersangka KPK: Kami Warga Negara yang Taat Hukum!

Menurut Cak Ta'in, timnya memiliki formulasi cara menghitung DJPL yang sebenarnya. Angkanya jauh apa yang disampaikan dalam LHP BPK yang angkanya hanya Rp. 122.128.445.363,88 ditarik dua gelombang sejumlah Rp. 69.953.963,67-. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad

Photo :
  • Dok. Istimewa

Atau hasil monitoring Tim Supervisi Gubernur Kepri yang menyebut angka Rp. 133.156.997.000,- dengan selisih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 168.050.000.000,-, dan sisa saldo rekening di BPR Bestari Bintan Rp. 17.000.000.000,- dan BPR Bintan Rp. 20.000.000.000,- 

"Ada beberapa dokumen pendukung lain untuk melengkapi, terutama untuk memastikan bahwa angka DJPL itu sangat fantastis, menurut ketentuan Kepmen ESDM maupun Sk Bupati Bintan," jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ada dokumen yang rananya bisa ditembus langsung oleh LSM, tapi ada yang rananya penyidik. "Disinilah perlunya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Ditambahkan Mantan Dosen Unrika Batam itu, penarikan dan kosongnya saldo DJPL itu ternyata tidak diikuti realitas reklamasi dan rehabilitasi lingkungan sebagaimana ketentuan yang ada. 

" Semua bekas tambang masih dalam kondisi rusak, namun DJPLnya habis." kilahnya.

"Banyak data yang tidak sinkron di lapangan sehingga memang perlu diselidiki lebih dalam. Apalagi dapat masuk proses hukum lebih  lanjut," tambah Cak Ta'in

Dianggap Mafia Tambang di Bintan

Pada hari yang sama, dua elemen masyarakat Kepri, yakni LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) dan Syahrial Lubis yang menggunakan jasa pengacara Hambali Hutasuhut SH telah melaporkan Ansar Ahmad dugaan korupsi atas aktivitas tambang di Bintan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Hambali Hutasuhut berharap penyidik KPK dapat menindaklanjuti laporan kliennya secepatnya. 

“Data yang kami sampaikan ke KPK cukup lengkap sebagai bukti permulaan memulai penyidikan. Kita garap proses hukum secepatnya dilakukan," katanya.

Menurut Hambali, proses hukum itu langkah elegan untuk mengakhiri suatu fenomena kasus supaya tidak jadi gorengan politik menjelang pemilu dan pilkada. " Keputusan hukum itu bisa mengakhiri spekulasi yang tak pasti. Mestinya semua pihak mensupport gerakan ini," tegasnya.

Syahrial Lubis yang memberikan kuasa kepada Hambali menegaskan, pihaknya menghendakinya proses hukum terkait mafia tambang yang selama ini  informasi simpang siur dan sengaja ditenggelamkan. 

“Saya tidak paham soal hukum, makanya saya kasih kuasa ke pengacara. Saya kasih data dan bukti-buktinya, dia yang mengatur semua," jelas Lubis.

Terlepas kepentingan apapun yang dibawa para pelapor, dugaan tindak pidana korupsi dari DJPL maupun DKTM    tambang di Bintan patut diproses hukum. Spekulasi bahwa para mafia tambang selalu kebal hukum harus dilawan dengan membawa kasusnya ke meja persidangan.

Kata Ansar Ahmad

Ansar Ahmad mengatakan jika tudingan itu tidak benar. 

“Tidak lima rupiah pun kita pernah menerima apa-apa. Kadang orang suka suuzon (prasangka buruk). Kenapa bupati taruh di BPR? Mereka kira kita dapat bunganya atau lainnya. Sama sekali tidak ada," kata dia di Batam

Menurut Ansar, laporan terhadapnya ke KPK sendiri adalah hak setiap warga negara. Dia bahkan akan menyerahkan diri jika tudingan ini terbukti.

"Dulu kita taruh di BPR itu tujuannya agar BPR berkembang. Tak usah khawatir, insyaallah tidak ada uangnya yang kita ganggu. Kalau kita ganggu, saya yang serahkan diri ke KPK," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya