5 Fakta Kasus Mayor Paspampres-Kowad, Awalnya Perkosaan Ternyata Suka Sama Suka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional –  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira paspampres berpangkat mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Dari hasil perkembangan pemeriksaan keduanya, diperoleh indikasi tidak adanya tindak pidana pemerkosaan. Andika menegaskan baik terduga pelaku dan korban sama-sama ditahan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq
Luthfi-Taj Yasin Unggul Signifikan dari Andika-Hendi di Pilkada Jateng, Menurut SMRC

1. Bukan pemerkosaan

Artinya, tidak ada korban dalam perkara ini, melainkan keduanya sama-sama berstatus sebagai pelaku tindak asusila. Andika Perkasa menegaskan bahwa kasus asusila ini bukan kasus pemerkosaan melainkan suka sama suka.

Mengejutkan, Begini Nasib 2 Jenderal Eks Panglima Kostrad TNI Usai Nyoblos Pilkada

"Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan berarti tersangka ada dua. Mereka berdua adalah pelaku dan akan kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022.

2. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka

Panglima Andika kembali menegaskan kasus tersebut tidak lagi kasus pemerkosaan, melainkan tindak pidana asusila yang dilakukan sesama anggota TNI. Dalam hal ini, baik Mayor BFH maupun Kowad Kostrad melakukan perbuatan asusila tanpa paksaan. 

"Artinya suka sama suka, dan (sudah) beberapa kali (dilakukan), dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya

3. Keduanya sudah ditahan

Panglima TNI mengungkap saat ini keduanya sudah ditahan. "Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan," ungkapnya

Menurut dia, penahanan terhadap dua orang tersebut dilakukan karena merujuk hasil pemeriksaan awal. Dia bilang ada dugaan yang membuat kasus ini tak seperti yang diberitakan pada awal munculnya tersebut.

4. Keduanya bakal dipecat

Andika mengungkap bahwa kedua pelaku akan menerima sanksi berat, selain hukuman pidana mereka juga bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal, selain hukuman pidananya juga peraturan mereka-mereka yang berbuat asusila di internal di kalangan internal hukuman tambahannya pemecatan dari dinas," tegasnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin sidang penerimaan taruna TNI

Photo :
  • Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa

5. Kedua anggota TNI melakukan asusila saat mengamankan KTT G20

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa yang awalnya disebut pemerkosaan itu terjadi saat Mayor Inf BF dan Letnan Dua Caj GE mendapatkan tugas pengamanan KTT G20 di Bali. Tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar hotel di Bali sekitar pertengahan November 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya