Bukan Perkosaan, Panglima TNI: Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA Nasional – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus asusila oknum Paspampres berpangkat Mayor BFH dengan seorang prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang berasal dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad bukan kasus pemerkosaan.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus tersebut. Menurut Panglima, sesuai laporan awal kasus tersebut adalah Pasal 285 KUHP, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres kepada Kowad Kostrad.

Dari hasil perkembangan pemeriksaan keduanya, diperoleh indikasi tidak adanya tindak pidana pemerkosaan. Artinya, tidak ada korban dalam perkara ini, melainkan keduanya sama-sama sebagai pelaku tindak asusila.

Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Akan Tindak Tegas Personel yang Terlibat LGBT

"Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan berarti tersangka hanya dua. Mereka berdua adalah pelaku dan yang kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Lebih jauh, Panglima Andika menduga kasus tersebut tidak lagi kasus pemerkosaan, melainkan tindak pidana asusila yang dilakukan sesama anggota TNI. Dalam hal ini, baik Mayor BFH maupun Kowad Kostrad melakukan perbuatan asusila tanpa paksaan. 

"Artinya suka sama suka, dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya

Atas dasar itu, Panglima TNI menegaskan terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan
"Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan," ungkapnya

Panglima menambahkan saat ini pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut masih terus dilakukan. Jika kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran tindakan asusila maka sanksi berat bakal diterima kedua anggota, yakni dipecat dari anggota TNI.

"Ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal, selain hukuman pidananya juga peraturan mereka-mereka yang berbuat asusila di internal di kalangan internal hukuman tambahannya pemecatan dari dinas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
 
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya