Anak Gagal Ginjal Meninggal Dunia Gegara Obat Sirop, Ortu Lapor Polisi
- Istimewa/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Mohammad Ripai, orang tua dari anak perempuan berinisial F (7) membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ripai tak terima putrinya itu meninggal dunia diduga gagal ginjal setelah mengonsumsi obat parasetamol sirop.
Laporan ini dilayangkan dan teregister dengan nomor STTLP/B/6265/XII/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 8 Desember 2022. Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai, sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya. Kami laporkan ini terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," ujar pengacara Ripai, Christma Celi Manafe kepada wartawan.Â
Christma mengatakan anak kliennya itu mulanya didiagnosa menderita penyakit kulit selulitis pada 1 September 2022. Kemudian, ia berobat ke sebuah klinik di daerah Tanjung Priok dan mendapatkan sejumlah obat. Salah satunya obat sirop.
"Dikasih obat parasetamol sirop produksi PT Afi Farma, antibiotik dan obat salep. Kita konsumsi obat itu kurang lebih 3-4 har. Anak itu sakit perut dan muntah-muntah," tuturnya.
Kemudian, sang anak dibawa kembali ke klinik tempat awal berobat. Lalu, hasil pemeriksaan tetap sama yakni mengidap penyakit kulit selulitis.
"Kemudian dirujuk ke RS Pekerja, di sana mengalami penurunan fungsi ginjal. Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," ungkap Christma.
Sementara itu, Ripai menjelaskan putrinya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama sepekan. Korban juga sempat dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah.
"Selama sepekan di RSCM, anak saya dinyatakan meninggal. Makanya kita nyari keadilan biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak Indonesia yang sama kayak anak saya," ujar Ripai.Â