Albert Tepis Pasal Zina di KUHP Punya Dampak Negatif ke Turis, Begini Penjelasannya
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/
VIVA Nasional - Belum sepekan disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah menuai protes terkait pasal 411 dan 412 menyangkut perzinahan. Pasal itu dinilai membawa dampak negatif ke turis mancanegara dan investasi.
Jubir sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah isu dampak negatif ke turis dan investasi. Dia menjelaskan pasal perzinahan dalam KUHP yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert, dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat, 9 Desember 2022.
Dia bilang dengan substansi seperti itu tak bisa pihak lain melapor. Apalagi, kata dia, jika sampai main hakim sendiri. "Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," lanjut Albert.
Menurutnya, klarifikasi perlu disampaikan karena ada pemahaman yang keliru secara fundamental soal pasal perzinahan yang dinilai bawa dampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi.
Albert menambahkan, sebenarnya tak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Dia bilang perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Pun, bila akhirnya terbukti juga ada alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," jelas Albert.
Bagi dia, KUHP baru justru beri penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan. Menurut dia, hal itu wajar sepanjang pengaturan tersebut tak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.
Lebih lanjut, Albert menilai KUHP juga tak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya tersebut. Dia menekankan, suatu pengaduan tidak dapat dipilah-pilah. Artinya, tak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses.
Maka itu, kata dia, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu. Menurut dia, KUHP baru tak pernah berikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang," sebut Albert.