Pasal Zina di KUHP Baru Buat Heboh Asing, Begini Penjelasan Yasonna Laoly

Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Nasional – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat suara terkait kritik mengenai pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, banyak yang mengkritik pasal tersebut, termasuk Duta Besar Amerika Serikat (AS) Sung Y Kim, yang mengatakan bahwa pasal kontroversial itu akan berpengaruh pada pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengatakan bahwa masyarakat terlalu jauh manfsirkan pasal itu. Dia juga menduga adanya pihak yang membuat isu pasal zinah, yang seakan-akan memasuki ranah privasi seseorang. 

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh," ujarnya, pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Baca juga: Brasil Sukses ke Perempatfinal, Segini Kekayaan Neymar hingga Barang Mewahnya

Dia juga meluruskan bahwa pasal perzinahan tersebut hanya bisa diterapkan jika ada aduan dari pihak keluarga dekat. 

"Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan. Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali (ada) aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," katanya. 

Yasonna juga meminta pihak asing untuk tidak perlu khawatir terhadap KUHP baru tersebut. 

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Anggota Kongres Sebut AS Sudah Bantu Israel Senilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

Selain AS, Australia juga sebelumnya sempat buka suara terkait pengesahan KUHP tersebut. 

"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apa. Urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia, which is not their culture," sambungnya. 

Kunker ke Cina hingga AS, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp294 Triliun

Sebelumnya KUHP tersebut baru saja disahkan oleh DPR, pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski demikian, banyak yang menilai ada beberapa pasal kontroversi dalam KUHP tersebut, salah satunya mengenai kumpul kebo dan zina.

Tolak Surat Perintah ICC Tangkap PM Israel Netanyahu, AS: Tergesa-gesa, Meresahkan
ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024