Ismail Bolong Belum Jadi Tersangka Suap Tambang Ilegal, Hendra Kurniawan Berkomentar

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan pun turut buka suara terkait Ismail Bolong yang hingga saat ini belum menjadi salah satu tersangka suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Terima Kedatangan Ketua KPK, Kapolri Jamin Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih

Hendra pun mengatakan bahwa dirinya tak mau mengomentari banyak hal terkait dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong itu.

"(Soal Ismail Bolong belum tersangka suap) tanya pejabat berwenang aja," ujar Hendra usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

Soal Nasib Jabatan Hasto sebagai Sekjen Usai Jadi Tersangka, PDIP Bilang Begini

Dalam hal itu, Hendra Kurniawan mengatakan hal tersebut saat dirinya baru saja selesai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Keseharian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pasca Dijerat KPK Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu, Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP).

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Photo :
  • istimewa

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Di mana, dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tutur Nurul.

Ilustrasi DWP

Babak Baru Kasus Pemerasan DWP 2024, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab

LBH Jakarta menilai kasus ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025