MAKI Dukung Penegak Hukum Usut Pembelian PT Jembatan Nusantara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka menilai langkah ASDP membeli 100 persen saham perusahaan pesaingnya itu banyak kejanggalan.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

"Saya mendukung penegak hukum agar pembelian Jembatan Nusantara oleh ASDP ini diselidiki," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

ASDP di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 26 Mei 2019.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yandhi Deslatama (Serang)
Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Lahirkan Banyak Kecurigaan

Boyamin menuturkan akuisisi tersebut melahirkan banyak kecurigaan karena terdapat banyak kejanggalan di dalamnya misalnya banyak kapal PT JN yang tidak layak.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Dari 53 kapal, hampir semuanya berusia di atas 20 tahun. Bahkan, ada 30 kapal yang tak bisa berlayar karena rusak atau izin trayeknya kadaluwarsa. Oleh karena itu, harga pembelian ASDP diduga kemahalan.

Tanggung Utang Rp116,2 Miliar

Selain itu, setelah akuisisi, ASDP juga harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara sebesar Rp116,2 miliar yang bakal jatuh tempo pada Desember tahun ini. Beban ini belum termasuk utang Rp 83 miliar yang harus dibayarkan dari hasil pembelian saham perusahaan itu.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Perlu Tunggu Laporan

Menurut Boyamin, saat ini penegak hukum, baik kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun kepolisian, tidak perlu menunggu laporan publik untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejanggalan dalam pembelian tersebut sudah sangat nyata.

"Saya kira sekarang penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, karena ini sudah ada penyimpangan," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Namun, jika penegak hukum masih menunggu laporan publik agar mengusut kasus ini, MAKI menyatakan siap melaporkan.

"Kalau perlu saya yang akan melaporkan perkara ini, karena indikasi-indikasi penyimpangan-penyimpangannya sudah terlihat jelas," katanya.

Dukung DPR Lakukan Penyelidikan

Tidak hanya kepada penegak hukum, MAKI juga mendukung agar DPR menyikapi dugaan korupsi dalam pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut.

"Saya juga mendukung DPR untuk menyelidiki kasus ini secara lebih dalam dan saya juga mendukung agar dibentuk Pansus oleh DPR," kata Boyamin.

Gedung DPR/MPR.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dengan adanya Pansus, DPR dapat mengetahui permainan-permainan dan dugaan korupsi di balik pembelian PT Jembatan Nusantara.

DPR Akan Panggil ASDP

Sebelumnya, Pimpinan Komisi VI DPR Muhammad Haikal berjanji akan mendalami dugaan korupsi dalam pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut.

"Kami akan coba dalami (kejanggalan) ini. Kami akan jadwalkan (pemanggilan ASDP) untuk mendalami," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Menurut Haikal, ASDP sebenarnya pernah menyampaikan rencana pembelian PT Jembatan Nusantara ini ke Komisi VI DPR. Hanya saja ia menyayangkan karena ASDP tidak detil mejelaskan pembelian tersebut, termasuk adanya kapal-kapal yang tidak layak pakai yang dibeli dari PT JN.

"Ini pernah dipaparkan secara rencana korporasi tapi tidak detail. Saat itu ASDP secara garis besar hanya bicara tentang menambah market share," katanya.

Sehingga, ia tidak menyangka di kemudian hari dapat terbongkar adanya kejanggalan di balik pembelian ini. Oleh karena itu, Komisi VI akan memanggil PT ASDP untuk menjelaskan soal pembelian saham PT JN yang penuh masalah tersebut.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis sangatlah ringan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024