Kepulauan Widi Dilelang, Kemendagri Dalih Hanya untuk Investasi Bukan Dijual

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing
Sumber :
  • privateislandsonline.com

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak pada Kesejahteraan

Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat

"Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun Tanah Air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam. Tapi harus dikelola dengan baik dan untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja serta mendatangkan pendapatan asli daerah.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sejalan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, lanjut Benni, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Benni.

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com

Benni menuturkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dia menekankan, jika PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Menurut Benni, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) sedang memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII.

"Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas," imbuhnya.

DPR Soroti

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait rencana lelang yang akan dilakukan pada 8-14 Desember 2022 terhadap 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan.

Cak Imin, begitu ia lebih dikenal, mengingatkan kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia adalah aset besar bangsa dan tidak boleh sedikit pun dimiliki bangsa lain, termasuk Kepulauan Widi.

"NKRI kita harga mati, milik Indonesia dan sudah sewajibnya kita jaga bersama. Jadi kalau ada kabar Kepulauan Widi dilelang, saya minta ini ditelusuri betul, dan pemerintah harus menjelaskan kepada publik secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi," kata Imin.

Menurut Cak Imin, kabar mengenai adanya perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta yang mengupayakan akselerasi pengembangan gugus Kepulauan Widi, harus secara detail disampaikan kepada publik. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, jika benar pulau itu dilelang dan akan dikonversi menjadi objek pariwisata, maka ia khawatir menimbulkan kerusakan dan dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya.

"Sebaiknya dibiarkan saja alami, di sana (Kepulauan Widi) yang saya tahu ada hutan hujan, hutan bakau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas. Kalau diotak-atik bisa hilang itu semua," kata Cak Imin.

Imin pun mendorong pemerintah bersama aparat untuk menelusuri terkait lelang Kepulauan Widi melalui situs penjualan real estate asing, dan memastikan hal tersebut dapat ditemukan validitasnya. Legislator dapil Jawa Timur VIII itu juga mendorong pemerintah bersama aparat terkait untuk memastikan seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjaga dengan baik dan tidak jatuh ke tangan asing.

"Semua kerjasama dalam hal apapun dengan pihak luar yang menyangkut kedaulatan wajib diketahui oleh masyarakat, tidak boleh ada yang disembunyikan. Dan kalau ternyata tidak sesuai aturan, apalagi sampai benar terjadi lelang pulau itu, Pemerintah harus tegas dong. Bukan cuma menjaga ya, tapi harus memberdayakan seluruh wilayah kita, agar memiliki nilai manfaat bagi bangsa" imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya