Hakimnya Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, PN Jaksel: Bukan Hal yang Luar Biasa
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
PN Jaksel tidak mau ambil pusing terkait pelaporan tersebut. Hal itu diungkap Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto. Menurutnya apa yang dilakukan Kuat Ma'ruf adalah hal yang biasa
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," katanya kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut Djuyamto, apa yang dilakukan Kuat Ma'ruf adalah haknya sebagai terdakwa. Sehingga, PN Jaksel bisa saja menyikapinya.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ucap dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022 terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.
Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.