Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilaporkan Kuat Ma'ruf, Ini Kata KY

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan yang dilayangkan terdakwa pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. 

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Hakim Wahyu adalah yang memimpin jalannya sidang perkara tersebut. Pihaknya menerima laporan terdakwa Kuat Maruf lewat tim penasihat hukumnya pada Rabu, 7 Desember 2022, kemarin. Kini, kata dia, laporan tersebut bakal diverifikasi terlebih dahulu. Hal itu guna untuk ditindaklanjuti atau tidaknya laporan itu.

"Kami akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara Bharada E

Photo :
  • Youtube

Dia mengaku laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan tidak mengganggu jalannya persidangan selama proses verifikasi berlangsung.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area  Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata dia lagi.

Alasan laporan

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022 terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR. 

Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," tutur dia.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," sambungnya.
 

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024