Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY Gegara Ucapan Buta dan Tuli

Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022 terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR. 

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Kemiripan Kuat Maruf dengan Irwan Iriawan

Photo :
  • TikTok @arvad_manjo
Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini settingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," tutur dia.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," sambungnya.

Hakim Sebut Buta dan Tuli Ke Kuat Maruf

Kuat Maruf bersaksi di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E dan Bripka Ricky Rizal alias RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 November 2022.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan terkait kronologi sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak hingga tewas.

Kemudian, Kuat pun mengatakan bahwa dirinya beserta tiga ajudan Ferdy Sambo itu disuruh masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Setelah itu, Kuat mengatakan saat berada di dalam rumah itu, Sambo pun langsung memarahi Brigadir Yosua.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara Bharada E

Photo :
  • Youtube

Majelis Hakim pun langsung meminta kepada Kuat untuk memperagakan saat Sambo memarahi Brigadir Yosua. "Setelah masuk saya lihat yosua lagi dimarahin," ujar Kuat

"Dimarahin gimana? Coba ceritakan," minta Hakim ke Kuat.

"Waktu itu sudah ada bapak di bawah dan sudah ada om richard saat itu. Waktu itu seinget saya dan sependengeran saya, bapak sempet mengatakan kepada yosua, 'kamu kurang ajar sekali sama saya'," tutur Kuat.

Namun, singkat cerita, Majelis Hakim pun bertanya dimana posisi berdiri Kuat saat berada di dalam rumah tersebut. Kemudian, Kuat menjelaskan bahwa dirinya berdiri sejajar dengan Ricky Rizal alias RR.

Kuat pun menjelaskan bahwa pada saat itu Bharada E langsung disuruh Sambo untuk menembak Yosua. Setelah itu, Hakim pun menegaskan kepada Kuat bahwa kapan Ferdy Sambo tembak Yosua.

"Sebentar, sebelum tembak tembok kapan dia (Ferdy Sambo) nembak Yosua ?," tanya hakim

"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," jawab Kuat.

"Bahasa kamu sama dengan Ricky, yakan, saya tidak tahu tidak dengar," tanya hakim dengan nada geram.

"Begini Yang Mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu saya cuma lihat kakinya kalau dari tempat saya, karena kan di samping tangga," jawab Kuat.

"Saudara itu kan katanya tadi bilang berdiri sejajar," kata hakim

"Iya tapi agak jauh sama Ricky," ucap Kuat.

Lantas, hakim masih tidak percaya atas pernyataan dari Kuat Maruf. Pasalnya, saat RR memberikan kesaksian, dirinya telah memeragakan posisi berdiri saat dikumpulkan oleh Ferdy Sambo.

"Tadi sudah dipraktekan sama saudara Richard. Berdirinya RE sama RR gak jauh, tapi karena kalian buta dan tuli jadi saudara gak dengar dan gak liat kan gitu yang saudara sampaikan," tegas hakim.

Namun demikian, Kuat masih berdalih bahwa yang berada di lokasi saat peristiwa saat itu adalah dirinya. Maka dari itu, Kuat mengatakan bahwa dirinya tidak melihat Sambo ikut menembak Yosua.

"Tidak begitu Yang Mulia," kata Kuat.

"Trus gimana ?," tanya hakim.

"Kalau pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya sudah ketutupan tinggal liat kakinya aja kalau dari tempat saya," beber Kuat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya