Sidang Lanjutan Obstruction of Justice, Sambo Bakal Bersaksi di Hadapan Hendra Kurniawan

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, Ferdy Sambo akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Sambo akan bersaksi di hadapan majelis hakim terkait perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Rencana infonya untuk sidang pagi ini, HK dan AN, (saksinya) Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (ahli Labfor)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ragahdo juga menjelaskan, saksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang yang juga di gelar hari ini, Irfan bakal mendengarkan kesaksian dari Baiquni Wibowo sekaligus Chuck Putranto. "Sidang IW (saksinya) Baiquni dan Chuck," jelas Ragahdo.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendakwa total tujuh dalam kasus obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J. Tujuh terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Pun, tujuh terdakwa tersebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Jaksa mendakwa enam orang menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Salah satunya  menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya