Bantahan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J Disekak Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membantah ikut menembak korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Klaim tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso awalnya bertanya ke Ferdy Sambo berapa kali Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa tersebut. Hakim meminta Ferdy Sambo untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
"Kalau memang saudara jujur, saya pengen nanya ini pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," sahut Ferdy Sambo.
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J saat kembali dicecar hakim. "Saya sudah sampaikan di awal Yang Mulia, saya tidak ikut menembak," ujarnya
Hakim lantas menyampaikan hasil autopsi forensik terhadap tubuh korban Brigadir J, dan terungkap ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Kemudian ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.
"Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?" tanya hakim Wahyu
"Saya tidak tahu," jawab Sambo
"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya lagi hakim. "Saya tidak tahu," ujar Sambo
"Baik, biar nanti hakim yang akan menyimpulkan," sahut hakim Wahyu.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E usai mendengar kesaksian Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua yang mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali. Terima kasih," ucap Bharada E.
Namun demikian, Sambo justru tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapan atas pernyataan Bharada E.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.