Leluasa Buat Skenario Kematian Brigadir J, Sambo Diuntungkan CCTV Rumah Duren Tiga Rusak
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengklaim rusaknya CCTV yang berada di dalam rumah Duren Tiga menguntungkan dirinya sehingga membuat skenario bohong dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Hal tersebut disampaikan Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.Â
Sambo awalnya tidak mengetahui CCTV di dalam rumahnya rusak. Ia baru tahu CCTV di dalam rumahnya rusak dari Diryanto alis Kodir, penjaga rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga.Â
"Setelah kejadian nanyakan ke Kodir Yang Mulia, 'CCTV di dalam hidup gak?', Kodir menyampaikan 'rusak pak'. Saya juga tidak terlalu mendetail dan tidak mengecek lagi," jawab Sambo.
Mantan Dirkrimum Bareskrim Polri itu mengaku percaya dengan Kodir bahwa CCTV di dalam rumah Duren tiga rusak. Sebab, Kodir lah yang selama ini menjaga rumah tersebut. "Karena sudah disampaikan itu (CCTV) rusak maka saya yakin saja itu rusak. Karena saya tidak tahu, percaya saja," ujarnyaÂ
Dengan pengakuan Kodir bahwa CCTV di dalam rumah rusak, Sambo menganggap bahwa hal ini bisa menguntungkan baginya untuk membuat skenario bohong atas kematian Brigadir J. Sambo akhirnya membuat skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.Â
"Jadi istilahnya, mohon maaf Yang Mulia, ya beruntung itu (CCTV) rusak, kalau itu tidak rusak pasti saya tidak berani membuat seperti cerita ini, karena ada barang bukti. Di awal itu membuat cerita ada beberapa hal yang menguntungkan skenario saya," ungkapnya
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â