Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo, Pengacara: Harusnya Persidangan Itu Adil

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan majelis hakim sudah membuat kesimpulan karena menyebut keterangan kliennya tak masuk akal dalam persidangan. Hakim menegur Ferdy Sambo saat bersaksi saat persidangan, Rabu kemarin.

Arman mengatakan, dalam persidangan kali ini, dirinya tidak berharap banyak atas pernyataan dari majelis hakim kepada kliennya tersebut. Dia menilai omongan hakim seperti seolah sudah menyimpulkan.

Dia mengatakan mestinya menyimpulkan saat putusan dibacakan hakim. Namun, bukan setiap sidang menyudutkan kliennya.

"Nanti lah dalam putusannya hakim silahkan untuk memutus, mempertimbangkan menurut kesimpulan hakim. Sama dengan kita dari pledoi kami, jaksa juga seperti itu. Kalau dalam sidang terus-terus diungkap seperti itu, ya sudah," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Menurutnya, setelah mendengar pernyataan dari majelis hakim, Arman menilai tak perlu panjang lebar melakukan sidang kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia bilang sebaiknya menginginkan langsung masuk ke tahap pembuktian hingga putusan.

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. Sudah putusin saja," lanjut Arman.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baca Juga: Hakim Semprot Ferdy Sambo: Cerita Saudara Gak Masuk Akal

Dia mengatakan mestinya dalam persidangan itu berjalan fair dan adil. Arman bilang, sebaiknya persidangan membiarkan saksi dan terdakwa menyampaikan apa yang diketahuinya.

"Menurut saya harusnya persidangan itu fair, adil. Biarkan orang menyampaikan apa yang dia ketahui dan apa yang dia rasakan. Dan, biarkan bukti-bukti mengungkapkan bukti-bukti yang ada," tutur Arman.

Sebelumnya, majelis hakim menegur terdakwa Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hakim menyindir kesaksian Sambo tidak masuk akal. Hal itu merujuk alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk di akal. Dengan bukti-bukti yang ada nggak masuk di akal," kata hakim di ruang pengadilan.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertama, menurut hakim, terkait cerita Putri Candrawathi yang sedang sakit saat tiba di Jakarta. Bagi hakim, itu banyak menyimpan kejanggalan. 

Hakim mengatakan ada kejanggalan karena merujuk rekaman CCTV, mestinya Putri bisa saja langsung menuju ke rumah sakit. Tak perlu menuju rumah di Duren Tiga. 

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah sakit. Itu yang pertama," kata hakim.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Lalu, hakim juga menyoroti keterangan Sambo yang tak tahu siapa saja yang ikut mendampingi istrinya ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Padahal, kata hakim, Putri Candrawathi selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta ditemani Kuat, Richard Eliezer, Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan pembantu rumah tangga (PRT) Susi.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di belakangnya baru ada RR dan Yosua," kata hakim.

"Saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri saudara didampingi RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi, sangat lucu kalau saudara nggak tau siapa yang mau diajak," lanjut hakim.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana
Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024